BERITA INDONESIA - Kebijakan petugas kepolisian sebagai pengayom masyarakat nan bijak, ramai-ramai dikritik oleh netizen lewat sebuah video yang menjadi viral di media sosial ini.
Video ini merupakan cuplikan dari acara liputan dokumenter bertajuk '86' yang ditayangkan oleh stasiun televisi Net.
Dalam program ini, Net menayangkan dua orang polisi yang menilang seorang supir taksi tua.
Antara kedua polisi dan sopir itu lalu berselisih.
Menurut polisi, sopir itu melanggar rambu 'Dilarang Parkir', karena sopir itu berhenti.
Polisi lalu lintas bernama Inspektur Satu Abd Aziz, menilang sang sopir lantaran mobilnya berada di pinggir jalan.
Di atas taksi itu, ada rambu Dilarang Parkir.
"Tempat tersebut jelas-jelas terdapat rambu dilarang parkir," kata Aziz dalam wawancara di suatu studio.
Sementara sopir merasa tak bersalah, karena dia mengaku hanya berhenti sebentar untuk melihat sejenak barang yang ada di pelataran sebuah toko.
Menurut sopir itu, dia tak bersalah karena dia tidak parkir, melainkan hanya berhenti.
"Kalau berhenti itu saya di atas (jok mobil), Pak. Setahu saya, itu tidak melanggar. Kalau mobilnya diparkir, baru melanggar, Pak," kata sang sopir.
Netizen pun ramai-ramai mengkritik polisi itu sebagai petugas yang tak bijak dan tak bisa membedakan aturan.
Masalahnya, rambu 'Dilarang Parkir', jelas berbeda maknanya dengan rambu 'Dilarang Berhenti'.
Seorang pengguna Facebook dengan akun Abu Muhammad, yang juga mengunggah video di atas menyebut, beda antara parkir dan berhenti bisa dilihat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Bab I yang berisi ketentuan umum, pada angka 15 disebutkan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."
Adapun pada angka 16 disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya."
Bagaimana pendapat anda? (*)
0 comments:
Post a Comment